Jumat, 26 Desember 2014

Peningkatan Mutu Pelayanan dan Pengawasan Obat dan Makanan


Badan POM terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan melalui komunikasi risiko. Sebagai perwujudan komitmen tersebut, maka pada hari ini, di usianya yang ke-13, Badan POM meluncurkan 5 program unggulan, yaitu e-Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, INRASFF, e-MESO, contact center, dan Food Safety Masuk Desa.

Sebagai salah satu bentuk continuous improvement dari  aplikasi sistem e-registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan tahap 1 yang telah ada, pada hari ini, 5 Februari 2014, diluncurkan aplikasi sistem e-registrasi untuk pendaftaran ulangnya. Pembangunan sistem tersebut merupakan salah satu program percepatan yang dilakukan oleh Badan POM untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust building) serta untuk mewujudkan clean government dan good governance.

Indonesian Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) adalah suatu sistem pertukaran informasi antar otoritas kompeten keamanan pangan dalam penanganan kasus khusus keamanan pangan. Sistem ini dikembangkan untuk melindungi masyarakat dari pangan dan pakan yang berisiko terhadap kesehatan, dan tindakan segera (immediate action) terhadap pangan atau pakan yang berisiko yang ditemukan di pasar domestik, dan/pangan atau pakan impor yang ditemukan bermasalah di entry point. Dengan diluncurkannya program INRASFF, diharapkan kepercayaan masyarakat regional dan internasional terhadap produk pangan  Indonesia akan meningkat, sehingga meningkat pula daya saing produk dalam negeri.

Selain itu, Badan POM juga mengenalkan program e-MESO, yaitu sistem pelaporan efek samping obat secara online, yang dapat diakses melalui subsite khusus e-MESO di website Badan POM. e-MESO ini dikembangkan dalam rangka pengawalan keamanan obat yang diedarkan. Namun demikian, Badan POM tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dari dokter yang memberikan resep atau tenaga kesehatan lainnya dan industri farmasi sebagai penyedia produk, serta masyarakat sebagai pengguna obat. Dengan adanya e-MESO ini, akan memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan dan juga industri farmasi untuk melaporkan kejadian efek samping obat secara langsung dan cepat ke Badan POM, serta akses informasi keamanan obat dalam mendukung komunikasi risiko akan berjalan efektif, efisien dan transparan.

Program Badan POM lain yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah Contact Center, dimana masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi maupun melakukan pengaduan ke Badan POM. Peluncuran Contact center HALO BPOM 500533 merupakan salah satu upaya outward looking Badan POM dalam memenuhi harapan masyarakat termasuk pelaku usaha terhadap layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, dan profesional. Pelayanan informasi publik dan pengaduan tentang Obat dan Makanan dilaksanakan melalui Contact Center pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08:00-18:00 WIB. Di luar jam tersebut, layanan informasi dan pengaduan melalui HALO BPOM 500533 dialihkan secara otomatis ke layanan telepon seluler 24 jam.

Dalam upaya pemenuhan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, serta bersinergi dengan pengembangan ekonomi desa sebagai upaya penurunan angka kemiskinan, Badan POM melaksanakan program ‘Food Safety Masuk Desa’ (FSMD). Sasaran kegiatan ini adalah Komunitas Desa (Pemda, PKK, anak-anak, Asosiasi guru, Karang Taruna, Pramuka, Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan dan Distric Food Inspector,  Usaha Pangan Desa (IRTP dan PKL), Ritel dan KUD. Beberapa orang di antara komunitas desa tersebut sekaligus menjadi Kader Keamanan Pangan Desa. FSMD merupakan salah satu bentuk pengawasan keamanan dan mutu pangan di desa yang diwujudkan dalam bentuk Public Private Partnership yang menghasilkan award nasional ”Desa Paman” (Desa Pangan Aman).

Jumat, 19 Desember 2014

Sehat Duniaku Menuju Generasi Emas yang Sehat dan Berkualitas

Usia sekolah merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan anak menuju masa remaja, sehingga asupan zat gizi yang cukup, serta keamanan pangan yang dikonsumsi sangat penting untuk diperhatikan, termasuk Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).   Lebih dari 99% anak sekolah jajan di sekolah untuk memenuhi kebutuhan energinya saat berada di sekolah.

Namun demikian, hasil pengawasan BPOM tahun 2008-2010 menunjukkan bahwa 40-44% dari sampel pangan jajanan anak sekolah (PJAS) yang diuji, tidak memenuhi syarat karena penyalahgunaan bahan berbahaya serta cemaran mikroba dan atau bahan tambahan pangan yang melebihi batas. Permasalahan tersebut mengindikasikan kurangnya pengetahuan, kepedulian, atau kesadaran para pembuat, penjual, dan pembeli PJAS akan pentingnya keamanan pangan.  

Untuk itu, pada 31 Januari 2011, Wakil Presiden RI, Boediono, mencanangkan Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang ditindaklanjuti dengan penetapan Rencana Aksi Nasional PJAS melalui penerapan  5  strategi,  yaitu  (1) Perkuatan program PJAS, (2) Peningkatan awareness komunitas PJAS, (3) Peningkatan kapasitas sumber daya PJAS, (4) Modeling dan replikasi kantin sekolah, dan (5) Optimalisasi manajemen Aksi Nasional PJAS.  

Laporan terbaru BPOM menunjukkan hasil yang bermakna setelah pencanangan Aksi Nasional PJAS tersebut. PJAS yang memenuhi syarat meningkat dari 56-60% pada tahun 2008-2010 menjadi 65% ( 2011), 76% (2012), dan 80,79% (2013). Sampai dengan tahun 2013, SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang telah  terpapar Aksi Nasional PJAS sebanyak 16.993 SD/MI, yang diharapkan dapat memberikan dampak perlindungan kepada 2.8 juta siswa. Sejalan dengan aksi tersebut, 5.6 juta orang tua siswa, 170 ribu guru SD, 170 ribu pedagang PJAS di sekitar sekolah, dan 51 ribu pengelola kantin telah terpapar edukasi mengenai keamanan pangan, sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku mereka.  

Untuk memperluas cakupan Aksi Nasional PJAS yang aman dan bergizi, dibutuhkan kerja sama BPOM dengan lintas sektor terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta peran pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility. Salah satu bentuk kerja sama dalam melakukan pengawasan dan pengawalan PJAS tersebut diwujudkan dalam Gebyar Aksi Nasional PJAS yang mengusung tema: "Sehat Duniaku Menuju Generasi Emas yang Sehat dan Berkualitas Tahun 2014". Kegiatan yang dilakukan berupa pemberian edukasi kepada komunitas sekolah dan penjaja PJAS antara lain dengan penyediaan sarana promosi keamanan, mutu dan gizi PJAS; penyediaan sarana pengawasan mandiri; dan pengembangan pedoman yang akan digunakan oleh lintas sektor terkait termasuk Pemerintah Daerah.  

Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi di sektor kesehatan dalam penyediaan makanan sehat bagi masyarakat adalah masalah yang terkait dengan mutu gizi dan keamanan makanan - termasuk aspek kebersihan atau higiene-sanitasi makanan. Dalam upaya untuk penyediaan makanan sehat, pemerintah antara lain telah menyediakan tenaga kesehatan di bidang gizi dan sanitasi dari berbagai strata pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia.   Sementara itu, Kepala BPOM, Roy Sparringa menyampaikan, pelajaran yang dapat di ambil dari Aksi Nasional yang telah berlangsung selama ini yaitu: (1) Intensifikasi advokasi dan kerjasama lintas sektor strategis di pusat dan daerah; (2) Peningkatan komitmen komunitas sekolah untuk kemandirian pengawasan Pangan Jajanan; (3) Perbaikan infrastruktur / sarana dan prasarana sekolah antara lain air bersih, sanitasi dan kantin sekolah; (4) Peningkatan pengawasan pasokan PJAS; (5) Optimalisasi intervensi pengawasan dan pembinaan berbasis risiko oleh Pemerintah Daerah dan Badan POM dengan mengikutsertakan peran masyarakat sebagai kader/fasilitator; dan (6) Pemberdayaan program aksi nasional melalui media massa elektronik dan media sosial.  

Kesuksesan program Gerakan Aksi Nasional PJAS memerlukan kepedulian, komitmen, dan langkah bersama yang sinergis diantara berbagai pihak. Peran pemerintah antara lain terkait dengan konsistensi pelaksanaan program PJAS dan peningkatan edukasi publik tentang keamanan dan gizi pangan. Sekolah, termasuk guru, orang tua murid, dan pengelola kantin/penjaja pangan berperan dalam penetapan kebijakan dan peraturan mengenai keamanan PJAS di lingkungan sekolah masing-masing. Tidak ketinggalan peran masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap produk pangan termasuk PJAS yang tidak memenuhi syarat.

Jumat, 12 Desember 2014

Operasi STORM Tahun 2014

Operasi STORM adalah operasi internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, dan dilaksanakan oleh   hampir semua negara Asia Tenggara dan beberapa negara Asia. Di Indonesia, Badan POM selaku Koordinator Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, ditunjuk oleh NCB Interpol Indonesia menjadi Focal Point Operasi Storm V Tahun 2014. Badan POM yang didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai, melaksanakan Operasi STORM V Tahun 2014. Operasi ini dilaksanakan melalui serangkaian tahapan perencanaan operasi, investigasi, penindakan, hingga proses penyidikan.

Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM tersebut berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan kosmetik ilegal, di 154 sarana produksi dan distribusi dengan nilai keekonomian mencapai 31,66 milyar rupiah, dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan 1.963 item kosmetik ilegal.

Modus tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan antara lain adalah mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk, serta mengedarkan/menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar. Dari pengujian laboratorium diketahui bahwa obat tradisional hasil temuan tersebut mengandung bahan kimia obat antara lain Paracetamol, Deksametason, Fenilbutason, serta Sildenafil. Jika masyarakat mengonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan antara lain kerusakan fungsi hati dan ginjal, gagal jantung, yang dapat berujung pada kematian.

Beberapa sarana produksi dan distribusi produk ilegal ditemukan pada Operasi STORM V tahun 2014 ini, antara lain dari pabrik obat tradisional ilegal di Tangerang dengan nilai keekonomian 20 milyar rupiah, dari gudang obat tradisional ilegal di Bandar Lampung dengan nilai keekonomian 1,43 milyar rupiah, dari distributor obat suntik ilegal yang berkedok apotek rakyat di Jakarta dengan nilai keekonomian 1,25 milyar rupiah, dari gudang obat tradisional tanpa izin edar di Jawa Timur dengan nilai keekonomian 1,08 milyar rupiah, dari pabrik obat tradisional ilegal di Jakarta dengan nilai keekonomian 1 milyar rupiah.

Tindak lanjut dari hasil Operasi ini adalah seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat-alat produksi telah disita sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan. Dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus sudah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh PPNS Badan POM/POLRI dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mendapat bukti permulaan yang cukup. Saat ini 1 (satu) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim POLRI.

Keberhasilan Operasi STORM V tahun 2014 tidak terlepas dari dukungan aktif Kepolisian RI, dimana Badan POM mendapat bantuan perencanaan operasi dari NCB Interpol, bantuan penindakan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Direktorat Tindak Pidana Tertentu, dan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA di seluruh Indonesia. Peran aktif masyarakat dengan melaporkan adanya peredaran obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal juga memegang peranan penting dalam target operasi.


Badan POM akan selalu meningkatkan kegiatan cegah tangkal untuk menekan peredaran Obat dan Makanan ilegal melalui intensifikasi Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI). Kerjasama juga dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, asosiasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk menggalakkan kegiatan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat.

Jumat, 05 Desember 2014

Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetika.

Hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2014 diidentifikasi 68 kosmetika mengandung bahan berbahaya, terdiri dari 32 kosmetika luar negeri dan 36 kosmetika dalam negeri.  Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kosmetika dalam lampiran peringatan publik/public warning tersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.

Jika diihat dari  jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung  menurun dari 0,86%  menjadi 0,48% (2010-2013)  dan meningkat kembali menjadi 0,99% (bulan Desember di tahun 2014).

Temuan kosmetika yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya selama tahun 2014 didominasi oleh kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin), cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri). Tren peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya yang masuk dalam daftar public warning ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dan kerja sama antara Badan POM dengan negara-negara anggota ASEAN.

Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, telah dilakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran. Selama tahun 2014 telah dilakukan projustitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika,  sedangkan untuk kurun waktu  lima tahun terakhir sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Kepolisian, serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya.

Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.

Kepada masyarakat:
  1. Ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
  2. Diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Jumat, 28 November 2014

Persandian dan Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Badan POM sebagai badan publik perlu melakukan pembenahan terus-menerus sesuai dengan peluang dan tantangan, baik internal maupun eksternal. Disadari bahwa tugas dan tanggung jawab pengawasan yang harus dilakukan oleh Badan POM semakin luas dan kompleks dengan perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis, serta tidak dapat diprediksikan. Kemajuan IPTEK, ekspektasi masyarakat, perdagangan global, perubahan life style, berimplikasi signifikan terhadap strategi dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan yang harus ditetapkan.

Sejak tahun 2003, dengan diterbitkannya Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government melalui Inpres No. 3/2003, seluruh K/L termasuk Badan POM berupaya memperbaiki berbagai kinerja melalui pengembangan sistem secara elektronik. Sesuai dengan Master Plan TIK Badan POM, beberapa sistem e-government telah diimplementasikan untuk menunjang bisnis Badan POM maupun perkuatan Pengawasan Internal. Aplikasi layanan publik dan internal BPOM tersebut berisi data yang strategis dan mempunyai potensi positif yang besar jika dimanfaatkan secara baik, tetapi dapat juga mempunyai potensi negatif yang besar jika diakses dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti pada umumnya sumber daya yang dimiliki oleh sebuah negara, data merupakan aset yang wajib dilindungi. Disinilah pentingnya kesadaran akan keamanan informasi.

Dalam mencegah ancaman yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kebocoran informasi dan akan berdampak pada terganggunya fungsi pemerintahan, stabilitas pertahanan dan keamanan nasional, Badan POM tidak mungkin berperan sendiri. Kerja sama dan koordinasi yang efektif dan dinamis dengan berbagai pihak harus senantiasa dijalin, dibina dan dikembangkan agar memberikan kontribusi positif bagi terlaksananya tugas dan tanggung jawab Badan POM.

Untuk itu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan POM dengan Lembaga Sandi Negara. Kerjasama ini meliputi penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi; penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak; pemberian dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi; pemberian jaminan keamanan sistem informasi; dan pertukaran informasi terkait penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi serta beberapa hasil pengawasan Obat dan Makanan. Sebagai bentuk mutual kerjasama antar kedua Instansi, akan dilakukan sosialisasi rutin terkait KIE Obat dan Makanan dan kunjungan mobil laboratorium keliling di lingkungan Lembaga Sandi Negara.


Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan POM dan Lembaga Sandi Negara merefleksikan komitmen bersama untuk meningkatkan pengamanan informasi serta penyelenggaraan fungsi persandian di Badan POM.

Jumat, 21 November 2014

Pangan Aman untuk Semua

Pemenuhan akan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi menjadi hak asasi setiap warga negara (Rome Declaration on World Food Security, 2006). Namun hingga saat ini permasalahan keamanan pangan masih saja terus kita jumpai di sekitar kita, mulai dari pangan jajanan yang tidak higienis, masih banyaknya kasus keracunan pangan, hingga penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. World Health Organization (WHO) menyatakan, secara global terjadi 2,2 juta kematian akibat gangguan kesehatan karena makanan atau yang disebut foodborne disease.

Berbagai langkah telah dilaksanakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Sejak tahun 2010, Badan POM bersama lintas sektor terkait telah mengembangkan Indonesia Rapid Alert system for Food and Feed (INRASFF) yang merupakan entry point perlindungan produk pangan Indonesia. Kemudian pada tahun 2011, Badan POM juga berupaya meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi PJAS melalui kemandirian komunitas sekolah melalui peluncuran Aksi Nasional Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bemutu, dan Bergizi (Aksi Nasional PJAS). Dan di tahun 2014, Badan POM meluncurkan Program Nasional Food Safety Masuk Desa (FSMD) yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sekaligus memperkuat ekonomi desa sesuai dengan sasaran dan prioritas nasional bidang kesehatan untuk menciptakan Desa Pangan Aman (desa PAMAN).

Dalam menangani permasalahan keamanan pangan, pemerintah menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan kajian ilmiah, dengan memperhatikan metode kajian risiko yang relevan. Kajian risiko ini merupakan salah satu persyaratan dalam World Trade Organization (WTO) dalam Sanitary Phyto Sanitary (SPS) Agreement, sejalan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.  Hal ini menjadi dasar bagi Badan POM dalam menginisiasi terbentuknya Indonesia Risk Assessment Center (INARAC) atau Pusat Kajian Risiko sebagai forum untuk memfasilitasi pengumpulan data, pool of expert di bidang kajian risiko di tingkat nasional, peningkatan kapasitas, serta berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L).

Untuk itu, Kamis, 20 November 2014, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mencanangkan INARAC. Dengan kehadiran INARAC sebagai focal -point Indonesia untuk ASEAN Risk Assessment Center (ARAC), diharapkan kajian risiko keamanan pangan di Indonesia dapat terlaksana lebih terintegrasi dan hasil kajiannya dapat dikomunikasikan dengan baik kepada pengambil kebijakan dan pihak yang berkepentingan.


Sebagai apresiasi terhadap peran serta upaya peningkatan keamanan pangan di Sekolah, pada kesempatan ini juga diberikan (1) Piagam Penghargaan bagi sekolah yang menang dalam Lomba Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah, (2) Piagam Penghargaan untuk Fasilitator Keamanan Pangan Sekolah, (3) Piagam Penghargaan untuk Tim Keamanan Pangan Sekolah, dan (4) Piagam Penghargaan bagi Kader Keamanan Pangan Desa.

Jumat, 14 November 2014

Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Salah satu tugas pemerintah adalah melayani masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah salah satu instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik dengan menjadi lembaga yang mengawasi obat dan makanan sebelum beredar (Pre-market) dan setelah beredar (Post-market) di masyarakat. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan sebagai unit yang melakukan pengawasan produk makanan sebelum beredar (Pre-market) bertugas melakukan penilaian terhadap berkas pendaftaran makanan yang meliputi penilaian keamanan, mutu, label dan gizi pangan. Disamping kewajiban tersebut, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik kepada produsen, importir dan distributor pangan.

Kegiatan pendaftaran pangan olahan dimulai dari pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran/perubahan data (variasi) pangan olahan baik secara langsung maupun tidak langsung, penerimaan dokumen pendaftaran/perubahan data (variasi), penilaian keamanan, mutu, gizi, label pangan, hingga penerbitan surat persetujuan pendaftaran/perubahan data (variasi) pangan olahan. Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Direktorat Penilaian Keamanan Pangan maupun dikirim melalui jasa pengiriman.

Jenis Layanan Pendaftaran Pangan Olahan :
1.      Pendaftaran Baru
      Pendaftaran Baru ditujukan untuk pangan olahan yang belum mendapatkan persetujuan pendaftaran
2.      Pendaftaran Ulang
    Pendaftaran ulang dimaksudkan untuk perpanjangan masa berlaku persetujuan pendaftaran pangan olahan
3.      Pendaftaran Variasi (Perubahan data)
      Perubahan variasi dapat dilakukan terhadap pangan olahan yang sudah memiliki persetujuan pendaftaran Pangan Olahan sepanjang tidak menyebabkan perubahan Nomor Pendaftaran Pangan dan/atau perubahan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. Apabila perubahan variasi pangan olahan yang diajukan dapat menyebabkan perubahan nomor pendaftaran pangan dan/atau perubahan biaya evaluasi, maka pangan olahan tersebut harus melalui pendaftaran baru.


Pelayanan pendaftaran pangan olahan terdiri dari 2 (dua) jenis meliputi :
1.      Layanan secara elektronik (e-registration)
    Pendaftaran pangan olahan dengan sistem layanan elektronik (e-registration) merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang dilakukan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dengan menggunakan sistem aplikasi berbasis elektronik yang dapat dilakukan oleh pendaftar tanpa harus berada di ruang pelayanan publik pendaftaran pangan olahan. Pendaftaran melalui e-registration dilakukan melalui dua tahap, yaitu pendaftaran akun perusahaan dan pendaftaran produk. Proses penilaian dan pemberian persetujuan pendaftaran akun perusahaan dilakukan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, sedangkan pendaftaran produk dilakukan oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan. Dokumen pendaftaran pangan olahan dengan sistem elektronik, akan dilakukan penilaian tanpa melalui tahap pra penilaian dan untuk itu tidak memiliki sasaran mutu yang dihitung secara clock on clock off, melainkan secara time to respon.
2.      Layanan manual
  Pendaftaran pangan olahan dengan sistem layanan manual merupakan rangkaian kegiatan pendaftaran pangan olahan melalui proses pra-penilaian di gedung pelayanan publik untuk jenis pangan tertentu seperti pangan untuk ibu hamil, pangan diet khusus, pangan untuk kondisi kesehatan khusus, bahan tambahan pangan perisa

Prinsip e-Registration :
v  Proses Registrasi Pangan Olahan secara online berbasis web
v Menggunakan aplikasi secara terintegrasi: Industri / Pendaftar dan Evaluator Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
v  Pematuhan janji layanan / SLA
v  Timeline dapat dimonitor & dievaluasi melalui tracking system
v  Tidak ada pembatasan jumlah aplikasi pendaftaran pada hari yang sama
v  Pelaksanaan pengisian formulir dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terikat wilayah kerja
v  Pendaftar dapat memantau prosesnya secara online

v  Efektif, akurat, cepat dan tepat

Jumat, 07 November 2014

BIG DATA


Big Data adalah kata yang paling populer di industri TI, yang mengacu pada jumlah data yang terlibat sangat besar saat ini. Setiap hari, 2,5 triliun byte data diciptakan dan 90 persen dari data di dunia saat ini diproduksi dalam masa dua tahun lalu. Tantangan yang kita hadapi adalah tidak hanya bagaimana menyimpan, mengatur  dan mengelola data yang beragam dan besar, tetapi juga untuk secara efektif menganalisis data tersebut menjadi informasi yang berguna dalam waktu yang wajar untuk membuat keputusan yang tepat.


Gambar 1. Karakteristik Big Data


Big data adalah data berukuran besar yang volumenya akan terus bertambah, terdiri dari berbagai jenis atau varietas data, terbentuk secara terus menerus dengan kecepatan tertentu dan harus diproses dengan kecepatan tertentu pula.

Dari segi teknologi, akan bermunculan akan pentingnya kemampuan untuk memproses big data. Semenjak itu, teknik akses dan penyimpanan data KVS (Key-Value Store) dan teknik komputasi parallel yang disebut MapReduce.

Teknik big data mining untuk data yang ada menimbulkan tantangan teknis yang berat, analisis data yang efektif untuk penelitian komersial dan akademik semakin penting. Penelitian ini memperkenalkan kurasi big data, menggali dan menganalisis dari berbagai aspek, seperti status quo, ide atau implementasi.

Data mining merupakan teknologi yang  menggabungkan metode analisis tradisional dengan algortima yang canggih untuk memproses data dengan volume besar. 

Data mining atau Knowledge Discovery in  Databases (KDD) adalah pengambilan informasi yang tersembunyi, dimana informasi tersebut sebelumnya tidak dikenal dan berpotensi bermanfaat. Proses ini meliputi sejumlah pendekatan teknis yang berbeda, seperti clustering, data summarization, learning classification rules. 

Data mining merupakan serangkaian proses untuk menggali nilai tambah dari suatu kumpulan data berupa pengetahuan yang selama ini tidak diketahui secara manual. 
Salah satu tuntuntan dari data mining ketika diterapkan pada data berskala besar adalah diperlukan metodologi sistematis tidak hanya ketika melakukan analisa saja tetapi juga ketika mempersiapkan data dan juga melakukan interperstasi dari hasilnya sehingga dapat menjadi aksi ataupun keputusan yang bermanfaat.

Jumat, 24 Oktober 2014

Mekanisme Pencairan Dana DIPA secara UP / TUP

Pada dasarnya mekanisme pencairan dana DIPA baik melalui Langsung ataupun Uang Persediaan / Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) sama saja, yang membedakan adalah semua transaksi UP/TUP harus dicatat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Penerbitan SPP didasarkan atas bukti-bukti yang sah selanjutnya, sebagai berikut : 
1)            SPP- UP/GUP/GUP Nihil
a.          Kebutuhan UP dilengkapi dengan perhitungan besaran UP yang sudah disusun Bendahara Pengeluaran di sampaikan kepada PPK untuk diterbitkan SPP-UP dan selanjutnya paling lambat 2 (dua) hari kerja disampaikan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM-UP;
b.          Bendahara pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA, dengan dilampiri bukti pengeluaran berupa : kuitansi/bukti pembelian/nota/bukti penerimaan barang/jasa yang disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP;
c.          Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy harus dilampiri : rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana dan batas waktu pertanggungjawaban uang muka kerja (contoh SPBy tercantum dalam lampiran XII, PMK No. 190/PMK.05/2012);
d.         Untuk pengisian kembali UP (revolving), PPK menerbitkan SPP-GUP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
·         Daftar rincian permintaan pembayaran;
·         kuitansi/bukti pembelian/nota/bukti penerimaan barang/jasa yang disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP yang telah dikonfirmasi KPPN;
e.          SPP-GUP yang sudah lengkap dengan bukti-bukti pendukung harus disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada PPSPM;
f.           Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal :
·         Sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan;
·         Sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran;
·         UP tidak diperlukan lagi.
g.          Penerbitan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud huruf “f” merupakan pengesahan /pertanggungjawaban UP;


2)            SPP-TUP/TUP
a.          Masing-masing PPK membuat rincian kebutuhan penggunaan dana sesuai dengan format yang telah ditentukan yang selanjutnya  dikompilasi oleh Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada KPA dan dibuatkan surat permohonan permintaan  TUP kepada Kepala KPPN;
b.          Salah satu PPK dalam Satker menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dokumen pendukung yang meliputi :
·         Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA dan Bendahara Pengeluaran;
·         Surat Pernyataan dari KPA yang menjelaskan bahwa sisa UP tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda;
·         Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari KPPN.
c.          SPP-TUP yang sudah diterbitkan oleh salah satu PPK, paling lambat 2(dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dari KPPN disampaikan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM dan disampaikan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d.         TUP wajib dipertanggungjawabkan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap;
e.          Untuk mempertanggungjawabkan TUP, salah satu PPK harus menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPP-PTUP) yang dilengkapi data dukung, berupa kuitansi/bukti pembelian/nota/bukti penerimaan barang/jasa yang disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP yang telah dikonfirmasi KPPN;

f.            SPP-PTUP sebagaimana tersebut pada huruf “e” disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.

Jumat, 17 Oktober 2014

Mekanisme Pencairan Dana DIPA Secara Langsung

Tugas saya berikutnya dikantor adalah sebagai staf pengelola kegiatan. Tugas utama staf pengelola kegiatan adalah mencairkan dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Pencairan  Dana DIPA pada awal tahun anggaran dapat dilakukan jika telah melakukan  hal – hal sebagai berikut :
1.            Menyelesaikan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP)/TUP NIHIL tahun anggaran sebelumnya.
2.            Menyerahkan dan melakukan rekonsiliasi LPJ Bendahara Pengeluaran Kepada KPPN.
3.            Melakukan rekonsiliasi  Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan KPPN.

Apabila tahapan-tahapan diatas belum diselesaikan maka pencairan dana DIPA belum dapat dilakukan. Sedangkan mekanisme pencairan dana dalam DIPA dapat dilakukan melalui :
ü   pembayaran langsung (LS) Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya¸ untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium dan perjalanan dinas;
ü   Pembayaran Langsung ( LS ) pihak ketiga, untuk pembayaran kepada penyedia barang/jasa;
ü   Pembayaran melalui UP/TUP 

Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP )

PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP atas dasar tagihan yang diajukan dari penerima hak berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran terhadap pelaksanaan kegiatan dengan kelengkapan sebagaimana ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Penerbitan SPP didasarkan atas bukti-bukti yang sah, sebagai berikut : 
1)            SPP LS kepada penyedia barang/jasa, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi :
a.            Bukti Perjanjian/kontrak;
b.            Referensi bank yang menunjukan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
c.             Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d.           Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
e.            Berita Acara Pembayaran;
f.              Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
g.            Kuitansi yang telah ditandatangan oleh penyedia dan PPK;
h.            Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangan wajib pajak/ bendahara pengeluaran;
i.              Jaminan, yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa;
j.              Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.

2)            SPP LS untuk pembayaran gaji dilengkapi dengan :
a.            Daftar gaji, rekapitulasi daftar gaji, dan halaman luar daftar gaji, berikut ADK-nya yang ditandatangani oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
b.            Daftar perubahan data pegawai berikut ADK nya yang ditandatangani PPABP;
c.             Daftar penerimaan gaji bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan secara langsung pada rekening masing-masing pegawai;
d.           Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.            Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) pasal 21.

3)            SPP LS untuk pembayaran Uang Lembur, dilengkapi dengan :
a.            Daftar pembayaran perhitungan lembur  dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
b.            Surat perintah kerja lembur;
c.             Daftar hadir kerja selama 1 (satu) bulan;
d.           Daftar hadir lembur; dan
e.            SSP PPh pasal 21.

4)            SPP LS untuk pembayaran uang makan dilengkapi dengan :
a.            Daftar perhitungan uang makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK; dan
b.            SSP PPh pasal 21.

5)            SPP LS untuk pembayaran honorarium tetap / vakasi dilengkapi dengan :
a.            Daftar perhitungan honorarium/vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
b.            SK dari KPA, dan didalam SK tersebut sudah memuat pernyataan besaran honorarium dan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan SK dimaksud dibebankan pada DIPA;
c.             Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
d.           SSP PPh pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.

6)            SPP LS untuk pembayaran perjalanan dinas diatur sebagai berikut :
a.            Perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri dengan:
1.            Daftar nominatif perjalanan dinas yang ditandatangani PPK, memuat paling kurang nama, pangkat/golongan, tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas;
2.            Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan (seperti : tiket, Boarding pass, airport tax, bill hotel, SPD, Surat Tugas, Surat persetujuan pemerintah,  fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan)  sebagaimana diatur dalam PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas jabatan dalam negeri dan PMK No. 97/PMK.05/2010 tentang perjalanan dinas jabatan luar negeri.

b.            Perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, cukup dilampiri dengan daftar nominatif perjalanan dinas yang ditandatangani PPK, memuat paling kurang nama, pangkat/golongan, tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas;