Operasi STORM adalah operasi
internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal, yang digagas oleh International
Criminal Police Organization (ICPO)
Interpol, dan dilaksanakan oleh hampir semua negara Asia Tenggara
dan beberapa negara Asia. Di Indonesia, Badan POM selaku Koordinator Satgas
Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, ditunjuk oleh NCB Interpol Indonesia
menjadi Focal Point Operasi Storm V Tahun 2014. Badan POM
yang didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai, melaksanakan Operasi
STORM V Tahun 2014. Operasi ini dilaksanakan melalui serangkaian tahapan
perencanaan operasi, investigasi, penindakan, hingga proses penyidikan.
Operasi yang dilaksanakan di seluruh
wilayah Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM tersebut berhasil menemukan
obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan
kosmetik ilegal, di 154 sarana produksi dan distribusi dengan nilai keekonomian
mencapai 31,66 milyar rupiah, dengan rincian 173
item obat ilegal, 1.520
item obat
tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan 1.963
item kosmetik
ilegal.
Modus tindak pidana yang dilakukan
pelaku kejahatan antara lain adalah mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat
herbal, mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk, serta
mengedarkan/menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar. Dari
pengujian laboratorium diketahui bahwa obat tradisional hasil temuan tersebut
mengandung bahan kimia obat antara lain Paracetamol, Deksametason,
Fenilbutason, serta Sildenafil. Jika masyarakat mengonsumsi obat tradisional
yang mengandung bahan kimia obat, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan antara
lain kerusakan fungsi hati dan ginjal, gagal jantung, yang dapat berujung pada
kematian.
Beberapa sarana produksi dan
distribusi produk ilegal ditemukan pada Operasi STORM V tahun 2014 ini, antara
lain dari pabrik obat tradisional ilegal di Tangerang dengan nilai keekonomian 20
milyar rupiah, dari gudang obat tradisional ilegal di Bandar
Lampung dengan nilai keekonomian 1,43 milyar
rupiah, dari distributor obat suntik ilegal yang berkedok
apotek rakyat di Jakarta dengan nilai keekonomian 1,25
milyar rupiah, dari gudang obat tradisional tanpa izin edar di
Jawa Timur dengan nilai keekonomian 1,08 milyar
rupiah, dari
pabrik obat tradisional ilegal di Jakarta dengan nilai keekonomian 1 milyar
rupiah.
Tindak lanjut dari hasil Operasi ini
adalah seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat-alat produksi telah
disita sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat
penetapan pengadilan. Dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus sudah ditindaklanjuti
secara pro-justitia oleh PPNS Badan POM/POLRI dan 97 kasus sedang dalam
penelusuran lebih lanjut untuk mendapat bukti permulaan yang cukup. Saat ini 1 (satu) orang telah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim POLRI.
Keberhasilan Operasi STORM V tahun
2014 tidak terlepas dari dukungan aktif Kepolisian RI, dimana Badan POM
mendapat bantuan perencanaan operasi dari NCB Interpol, bantuan penindakan dari
Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Direktorat Tindak Pidana Tertentu, dan Biro
Korwas PPNS Bareskrim POLRI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA di
seluruh Indonesia. Peran aktif masyarakat dengan melaporkan adanya peredaran
obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal juga memegang peranan penting dalam
target operasi.
Badan POM akan selalu meningkatkan
kegiatan cegah tangkal untuk menekan peredaran Obat dan Makanan ilegal melalui
intensifikasi Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI).
Kerjasama juga dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
di seluruh Indonesia, asosiasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
termasuk menggalakkan kegiatan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas)
Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar