Jumat, 14 November 2014

Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Salah satu tugas pemerintah adalah melayani masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah salah satu instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik dengan menjadi lembaga yang mengawasi obat dan makanan sebelum beredar (Pre-market) dan setelah beredar (Post-market) di masyarakat. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan sebagai unit yang melakukan pengawasan produk makanan sebelum beredar (Pre-market) bertugas melakukan penilaian terhadap berkas pendaftaran makanan yang meliputi penilaian keamanan, mutu, label dan gizi pangan. Disamping kewajiban tersebut, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik kepada produsen, importir dan distributor pangan.

Kegiatan pendaftaran pangan olahan dimulai dari pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran/perubahan data (variasi) pangan olahan baik secara langsung maupun tidak langsung, penerimaan dokumen pendaftaran/perubahan data (variasi), penilaian keamanan, mutu, gizi, label pangan, hingga penerbitan surat persetujuan pendaftaran/perubahan data (variasi) pangan olahan. Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Direktorat Penilaian Keamanan Pangan maupun dikirim melalui jasa pengiriman.

Jenis Layanan Pendaftaran Pangan Olahan :
1.      Pendaftaran Baru
      Pendaftaran Baru ditujukan untuk pangan olahan yang belum mendapatkan persetujuan pendaftaran
2.      Pendaftaran Ulang
    Pendaftaran ulang dimaksudkan untuk perpanjangan masa berlaku persetujuan pendaftaran pangan olahan
3.      Pendaftaran Variasi (Perubahan data)
      Perubahan variasi dapat dilakukan terhadap pangan olahan yang sudah memiliki persetujuan pendaftaran Pangan Olahan sepanjang tidak menyebabkan perubahan Nomor Pendaftaran Pangan dan/atau perubahan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. Apabila perubahan variasi pangan olahan yang diajukan dapat menyebabkan perubahan nomor pendaftaran pangan dan/atau perubahan biaya evaluasi, maka pangan olahan tersebut harus melalui pendaftaran baru.


Pelayanan pendaftaran pangan olahan terdiri dari 2 (dua) jenis meliputi :
1.      Layanan secara elektronik (e-registration)
    Pendaftaran pangan olahan dengan sistem layanan elektronik (e-registration) merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang dilakukan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dengan menggunakan sistem aplikasi berbasis elektronik yang dapat dilakukan oleh pendaftar tanpa harus berada di ruang pelayanan publik pendaftaran pangan olahan. Pendaftaran melalui e-registration dilakukan melalui dua tahap, yaitu pendaftaran akun perusahaan dan pendaftaran produk. Proses penilaian dan pemberian persetujuan pendaftaran akun perusahaan dilakukan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, sedangkan pendaftaran produk dilakukan oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan. Dokumen pendaftaran pangan olahan dengan sistem elektronik, akan dilakukan penilaian tanpa melalui tahap pra penilaian dan untuk itu tidak memiliki sasaran mutu yang dihitung secara clock on clock off, melainkan secara time to respon.
2.      Layanan manual
  Pendaftaran pangan olahan dengan sistem layanan manual merupakan rangkaian kegiatan pendaftaran pangan olahan melalui proses pra-penilaian di gedung pelayanan publik untuk jenis pangan tertentu seperti pangan untuk ibu hamil, pangan diet khusus, pangan untuk kondisi kesehatan khusus, bahan tambahan pangan perisa

Prinsip e-Registration :
v  Proses Registrasi Pangan Olahan secara online berbasis web
v Menggunakan aplikasi secara terintegrasi: Industri / Pendaftar dan Evaluator Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
v  Pematuhan janji layanan / SLA
v  Timeline dapat dimonitor & dievaluasi melalui tracking system
v  Tidak ada pembatasan jumlah aplikasi pendaftaran pada hari yang sama
v  Pelaksanaan pengisian formulir dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terikat wilayah kerja
v  Pendaftar dapat memantau prosesnya secara online

v  Efektif, akurat, cepat dan tepat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar