Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Salah satu tugas
pemerintah adalah melayani masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah
salah satu instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik dengan menjadi
lembaga yang mengawasi obat dan makanan sebelum beredar (Pre-market) dan
setelah beredar (Post-market) di masyarakat. Direktorat Penilaian Keamanan
Pangan sebagai unit yang melakukan pengawasan produk makanan sebelum beredar (Pre-market) bertugas melakukan penilaian
terhadap berkas pendaftaran makanan yang meliputi penilaian keamanan, mutu,
label dan gizi pangan. Disamping kewajiban tersebut, Direktorat Penilaian
Keamanan Pangan juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik kepada
produsen, importir dan distributor pangan.
Kegiatan pendaftaran
pangan olahan dimulai dari
pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran/perubahan data (variasi) pangan olahan baik secara langsung maupun tidak langsung,
penerimaan dokumen pendaftaran/perubahan data (variasi), penilaian
keamanan, mutu, gizi, label pangan, hingga penerbitan surat persetujuan
pendaftaran/perubahan data (variasi)
pangan olahan. Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan maupun dikirim melalui jasa pengiriman.
Jenis Layanan Pendaftaran Pangan Olahan :
1. Pendaftaran
Baru
Pendaftaran Baru
ditujukan untuk pangan olahan yang belum mendapatkan persetujuan pendaftaran
2. Pendaftaran
Ulang
Pendaftaran ulang
dimaksudkan untuk perpanjangan masa berlaku persetujuan pendaftaran pangan
olahan
3. Pendaftaran
Variasi (Perubahan data)
Perubahan variasi dapat
dilakukan terhadap pangan olahan yang sudah memiliki persetujuan pendaftaran
Pangan Olahan sepanjang tidak menyebabkan perubahan Nomor Pendaftaran Pangan
dan/atau perubahan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. Apabila
perubahan variasi pangan olahan yang diajukan dapat menyebabkan
perubahan nomor pendaftaran pangan dan/atau perubahan biaya evaluasi, maka
pangan olahan tersebut harus melalui pendaftaran baru.
Pelayanan pendaftaran pangan
olahan terdiri dari 2 (dua) jenis meliputi :
1.
Layanan secara elektronik (e-registration)
Pendaftaran
pangan olahan dengan sistem
layanan elektronik (e-registration)
merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang dilakukan di Direktorat Penilaian
Keamanan Pangan dengan menggunakan sistem aplikasi berbasis elektronik yang dapat dilakukan oleh
pendaftar tanpa harus berada di ruang pelayanan publik pendaftaran pangan olahan. Pendaftaran melalui e-registration dilakukan melalui
dua tahap, yaitu pendaftaran akun perusahaan dan pendaftaran produk. Proses
penilaian dan pemberian persetujuan pendaftaran akun perusahaan dilakukan oleh
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan,
sedangkan pendaftaran produk dilakukan oleh Direktorat Penilaian Keamanan
Pangan.
Dokumen pendaftaran pangan olahan
dengan sistem elektronik, akan dilakukan penilaian tanpa melalui tahap pra
penilaian dan untuk itu tidak memiliki sasaran mutu yang dihitung secara clock
on clock off, melainkan secara time to respon.
2.
Layanan manual
Pendaftaran
pangan olahan dengan sistem
layanan manual merupakan rangkaian kegiatan
pendaftaran pangan olahan melalui proses pra-penilaian di gedung pelayanan
publik untuk jenis pangan tertentu seperti pangan untuk ibu hamil, pangan diet khusus, pangan untuk kondisi kesehatan khusus, bahan tambahan pangan perisa
Prinsip
e-Registration :
v Proses Registrasi Pangan Olahan secara online berbasis web
v Menggunakan aplikasi secara terintegrasi: Industri / Pendaftar dan Evaluator Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan
v Pematuhan janji layanan / SLA
v Timeline dapat dimonitor & dievaluasi melalui tracking system
v Tidak ada pembatasan jumlah aplikasi pendaftaran
pada hari yang sama
v Pelaksanaan pengisian formulir
dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terikat wilayah kerja
v Pendaftar dapat memantau prosesnya secara online
v Efektif,
akurat, cepat dan tepat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar