Pemenuhan akan pangan yang aman,
bermutu, dan bergizi menjadi hak asasi setiap warga negara (Rome Declaration on World Food
Security, 2006). Namun hingga saat ini permasalahan keamanan pangan
masih saja terus kita jumpai di sekitar kita, mulai dari pangan jajanan yang
tidak higienis, masih banyaknya kasus keracunan pangan, hingga penyalahgunaan
bahan berbahaya dalam pangan. World Health Organization (WHO) menyatakan,
secara global terjadi 2,2 juta kematian akibat gangguan kesehatan karena
makanan atau yang disebut foodborne
disease.
Berbagai langkah telah dilaksanakan
pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Sejak tahun 2010, Badan POM bersama
lintas sektor terkait telah mengembangkan Indonesia Rapid Alert system for
Food and Feed (INRASFF)
yang merupakan entry point perlindungan produk pangan Indonesia.
Kemudian pada tahun 2011, Badan POM juga berupaya meningkatkan keamanan, mutu,
dan gizi PJAS melalui kemandirian komunitas sekolah melalui peluncuran Aksi
Nasional Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bemutu, dan
Bergizi (Aksi Nasional PJAS). Dan di tahun 2014, Badan POM meluncurkan Program
Nasional Food Safety Masuk Desa (FSMD) yang bertujuan untuk
meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam menjamin pemenuhan kebutuhan
pangan yang aman, sekaligus memperkuat ekonomi desa sesuai dengan sasaran dan
prioritas nasional bidang kesehatan untuk menciptakan Desa Pangan Aman (desa
PAMAN).
Dalam menangani permasalahan
keamanan pangan, pemerintah menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil harus
berdasarkan kajian ilmiah, dengan memperhatikan metode kajian risiko yang
relevan. Kajian risiko ini merupakan salah satu persyaratan dalam World
Trade Organization (WTO)
dalam Sanitary Phyto Sanitary (SPS) Agreement, sejalan dengan Undang-Undang
No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini menjadi dasar bagi Badan POM
dalam menginisiasi terbentuknya Indonesia Risk Assessment Center (INARAC) atau Pusat Kajian Risiko
sebagai forum untuk memfasilitasi pengumpulan data, pool
of expert di bidang
kajian risiko di tingkat nasional, peningkatan kapasitas, serta berkomunikasi
dengan Kementerian/Lembaga (K/L).
Untuk itu, Kamis, 20 November 2014,
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mencanangkan INARAC. Dengan kehadiran INARAC
sebagai focal -point Indonesia
untuk ASEAN Risk Assessment Center (ARAC), diharapkan kajian risiko
keamanan pangan di Indonesia dapat terlaksana lebih terintegrasi dan hasil
kajiannya dapat dikomunikasikan dengan baik kepada pengambil kebijakan dan
pihak yang berkepentingan.
Sebagai apresiasi terhadap peran
serta upaya peningkatan keamanan pangan di Sekolah, pada kesempatan ini juga
diberikan (1) Piagam Penghargaan bagi sekolah yang menang dalam Lomba Piagam
Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah, (2) Piagam Penghargaan untuk
Fasilitator Keamanan Pangan Sekolah, (3) Piagam Penghargaan untuk Tim Keamanan
Pangan Sekolah, dan (4) Piagam Penghargaan bagi Kader Keamanan Pangan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar