Jumat, 26 Desember 2014

Peningkatan Mutu Pelayanan dan Pengawasan Obat dan Makanan


Badan POM terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan melalui komunikasi risiko. Sebagai perwujudan komitmen tersebut, maka pada hari ini, di usianya yang ke-13, Badan POM meluncurkan 5 program unggulan, yaitu e-Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, INRASFF, e-MESO, contact center, dan Food Safety Masuk Desa.

Sebagai salah satu bentuk continuous improvement dari  aplikasi sistem e-registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan tahap 1 yang telah ada, pada hari ini, 5 Februari 2014, diluncurkan aplikasi sistem e-registrasi untuk pendaftaran ulangnya. Pembangunan sistem tersebut merupakan salah satu program percepatan yang dilakukan oleh Badan POM untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust building) serta untuk mewujudkan clean government dan good governance.

Indonesian Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) adalah suatu sistem pertukaran informasi antar otoritas kompeten keamanan pangan dalam penanganan kasus khusus keamanan pangan. Sistem ini dikembangkan untuk melindungi masyarakat dari pangan dan pakan yang berisiko terhadap kesehatan, dan tindakan segera (immediate action) terhadap pangan atau pakan yang berisiko yang ditemukan di pasar domestik, dan/pangan atau pakan impor yang ditemukan bermasalah di entry point. Dengan diluncurkannya program INRASFF, diharapkan kepercayaan masyarakat regional dan internasional terhadap produk pangan  Indonesia akan meningkat, sehingga meningkat pula daya saing produk dalam negeri.

Selain itu, Badan POM juga mengenalkan program e-MESO, yaitu sistem pelaporan efek samping obat secara online, yang dapat diakses melalui subsite khusus e-MESO di website Badan POM. e-MESO ini dikembangkan dalam rangka pengawalan keamanan obat yang diedarkan. Namun demikian, Badan POM tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dari dokter yang memberikan resep atau tenaga kesehatan lainnya dan industri farmasi sebagai penyedia produk, serta masyarakat sebagai pengguna obat. Dengan adanya e-MESO ini, akan memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan dan juga industri farmasi untuk melaporkan kejadian efek samping obat secara langsung dan cepat ke Badan POM, serta akses informasi keamanan obat dalam mendukung komunikasi risiko akan berjalan efektif, efisien dan transparan.

Program Badan POM lain yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah Contact Center, dimana masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi maupun melakukan pengaduan ke Badan POM. Peluncuran Contact center HALO BPOM 500533 merupakan salah satu upaya outward looking Badan POM dalam memenuhi harapan masyarakat termasuk pelaku usaha terhadap layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, dan profesional. Pelayanan informasi publik dan pengaduan tentang Obat dan Makanan dilaksanakan melalui Contact Center pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08:00-18:00 WIB. Di luar jam tersebut, layanan informasi dan pengaduan melalui HALO BPOM 500533 dialihkan secara otomatis ke layanan telepon seluler 24 jam.

Dalam upaya pemenuhan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, serta bersinergi dengan pengembangan ekonomi desa sebagai upaya penurunan angka kemiskinan, Badan POM melaksanakan program ‘Food Safety Masuk Desa’ (FSMD). Sasaran kegiatan ini adalah Komunitas Desa (Pemda, PKK, anak-anak, Asosiasi guru, Karang Taruna, Pramuka, Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan dan Distric Food Inspector,  Usaha Pangan Desa (IRTP dan PKL), Ritel dan KUD. Beberapa orang di antara komunitas desa tersebut sekaligus menjadi Kader Keamanan Pangan Desa. FSMD merupakan salah satu bentuk pengawasan keamanan dan mutu pangan di desa yang diwujudkan dalam bentuk Public Private Partnership yang menghasilkan award nasional ”Desa Paman” (Desa Pangan Aman).

Jumat, 19 Desember 2014

Sehat Duniaku Menuju Generasi Emas yang Sehat dan Berkualitas

Usia sekolah merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan anak menuju masa remaja, sehingga asupan zat gizi yang cukup, serta keamanan pangan yang dikonsumsi sangat penting untuk diperhatikan, termasuk Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).   Lebih dari 99% anak sekolah jajan di sekolah untuk memenuhi kebutuhan energinya saat berada di sekolah.

Namun demikian, hasil pengawasan BPOM tahun 2008-2010 menunjukkan bahwa 40-44% dari sampel pangan jajanan anak sekolah (PJAS) yang diuji, tidak memenuhi syarat karena penyalahgunaan bahan berbahaya serta cemaran mikroba dan atau bahan tambahan pangan yang melebihi batas. Permasalahan tersebut mengindikasikan kurangnya pengetahuan, kepedulian, atau kesadaran para pembuat, penjual, dan pembeli PJAS akan pentingnya keamanan pangan.  

Untuk itu, pada 31 Januari 2011, Wakil Presiden RI, Boediono, mencanangkan Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang ditindaklanjuti dengan penetapan Rencana Aksi Nasional PJAS melalui penerapan  5  strategi,  yaitu  (1) Perkuatan program PJAS, (2) Peningkatan awareness komunitas PJAS, (3) Peningkatan kapasitas sumber daya PJAS, (4) Modeling dan replikasi kantin sekolah, dan (5) Optimalisasi manajemen Aksi Nasional PJAS.  

Laporan terbaru BPOM menunjukkan hasil yang bermakna setelah pencanangan Aksi Nasional PJAS tersebut. PJAS yang memenuhi syarat meningkat dari 56-60% pada tahun 2008-2010 menjadi 65% ( 2011), 76% (2012), dan 80,79% (2013). Sampai dengan tahun 2013, SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang telah  terpapar Aksi Nasional PJAS sebanyak 16.993 SD/MI, yang diharapkan dapat memberikan dampak perlindungan kepada 2.8 juta siswa. Sejalan dengan aksi tersebut, 5.6 juta orang tua siswa, 170 ribu guru SD, 170 ribu pedagang PJAS di sekitar sekolah, dan 51 ribu pengelola kantin telah terpapar edukasi mengenai keamanan pangan, sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku mereka.  

Untuk memperluas cakupan Aksi Nasional PJAS yang aman dan bergizi, dibutuhkan kerja sama BPOM dengan lintas sektor terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta peran pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility. Salah satu bentuk kerja sama dalam melakukan pengawasan dan pengawalan PJAS tersebut diwujudkan dalam Gebyar Aksi Nasional PJAS yang mengusung tema: "Sehat Duniaku Menuju Generasi Emas yang Sehat dan Berkualitas Tahun 2014". Kegiatan yang dilakukan berupa pemberian edukasi kepada komunitas sekolah dan penjaja PJAS antara lain dengan penyediaan sarana promosi keamanan, mutu dan gizi PJAS; penyediaan sarana pengawasan mandiri; dan pengembangan pedoman yang akan digunakan oleh lintas sektor terkait termasuk Pemerintah Daerah.  

Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi di sektor kesehatan dalam penyediaan makanan sehat bagi masyarakat adalah masalah yang terkait dengan mutu gizi dan keamanan makanan - termasuk aspek kebersihan atau higiene-sanitasi makanan. Dalam upaya untuk penyediaan makanan sehat, pemerintah antara lain telah menyediakan tenaga kesehatan di bidang gizi dan sanitasi dari berbagai strata pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia.   Sementara itu, Kepala BPOM, Roy Sparringa menyampaikan, pelajaran yang dapat di ambil dari Aksi Nasional yang telah berlangsung selama ini yaitu: (1) Intensifikasi advokasi dan kerjasama lintas sektor strategis di pusat dan daerah; (2) Peningkatan komitmen komunitas sekolah untuk kemandirian pengawasan Pangan Jajanan; (3) Perbaikan infrastruktur / sarana dan prasarana sekolah antara lain air bersih, sanitasi dan kantin sekolah; (4) Peningkatan pengawasan pasokan PJAS; (5) Optimalisasi intervensi pengawasan dan pembinaan berbasis risiko oleh Pemerintah Daerah dan Badan POM dengan mengikutsertakan peran masyarakat sebagai kader/fasilitator; dan (6) Pemberdayaan program aksi nasional melalui media massa elektronik dan media sosial.  

Kesuksesan program Gerakan Aksi Nasional PJAS memerlukan kepedulian, komitmen, dan langkah bersama yang sinergis diantara berbagai pihak. Peran pemerintah antara lain terkait dengan konsistensi pelaksanaan program PJAS dan peningkatan edukasi publik tentang keamanan dan gizi pangan. Sekolah, termasuk guru, orang tua murid, dan pengelola kantin/penjaja pangan berperan dalam penetapan kebijakan dan peraturan mengenai keamanan PJAS di lingkungan sekolah masing-masing. Tidak ketinggalan peran masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap produk pangan termasuk PJAS yang tidak memenuhi syarat.

Jumat, 12 Desember 2014

Operasi STORM Tahun 2014

Operasi STORM adalah operasi internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, dan dilaksanakan oleh   hampir semua negara Asia Tenggara dan beberapa negara Asia. Di Indonesia, Badan POM selaku Koordinator Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, ditunjuk oleh NCB Interpol Indonesia menjadi Focal Point Operasi Storm V Tahun 2014. Badan POM yang didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai, melaksanakan Operasi STORM V Tahun 2014. Operasi ini dilaksanakan melalui serangkaian tahapan perencanaan operasi, investigasi, penindakan, hingga proses penyidikan.

Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM tersebut berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan kosmetik ilegal, di 154 sarana produksi dan distribusi dengan nilai keekonomian mencapai 31,66 milyar rupiah, dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan 1.963 item kosmetik ilegal.

Modus tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan antara lain adalah mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk, serta mengedarkan/menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar. Dari pengujian laboratorium diketahui bahwa obat tradisional hasil temuan tersebut mengandung bahan kimia obat antara lain Paracetamol, Deksametason, Fenilbutason, serta Sildenafil. Jika masyarakat mengonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan antara lain kerusakan fungsi hati dan ginjal, gagal jantung, yang dapat berujung pada kematian.

Beberapa sarana produksi dan distribusi produk ilegal ditemukan pada Operasi STORM V tahun 2014 ini, antara lain dari pabrik obat tradisional ilegal di Tangerang dengan nilai keekonomian 20 milyar rupiah, dari gudang obat tradisional ilegal di Bandar Lampung dengan nilai keekonomian 1,43 milyar rupiah, dari distributor obat suntik ilegal yang berkedok apotek rakyat di Jakarta dengan nilai keekonomian 1,25 milyar rupiah, dari gudang obat tradisional tanpa izin edar di Jawa Timur dengan nilai keekonomian 1,08 milyar rupiah, dari pabrik obat tradisional ilegal di Jakarta dengan nilai keekonomian 1 milyar rupiah.

Tindak lanjut dari hasil Operasi ini adalah seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat-alat produksi telah disita sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan. Dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus sudah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh PPNS Badan POM/POLRI dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mendapat bukti permulaan yang cukup. Saat ini 1 (satu) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim POLRI.

Keberhasilan Operasi STORM V tahun 2014 tidak terlepas dari dukungan aktif Kepolisian RI, dimana Badan POM mendapat bantuan perencanaan operasi dari NCB Interpol, bantuan penindakan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Direktorat Tindak Pidana Tertentu, dan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA di seluruh Indonesia. Peran aktif masyarakat dengan melaporkan adanya peredaran obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal juga memegang peranan penting dalam target operasi.


Badan POM akan selalu meningkatkan kegiatan cegah tangkal untuk menekan peredaran Obat dan Makanan ilegal melalui intensifikasi Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI). Kerjasama juga dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, asosiasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk menggalakkan kegiatan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat.

Jumat, 05 Desember 2014

Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetika.

Hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2014 diidentifikasi 68 kosmetika mengandung bahan berbahaya, terdiri dari 32 kosmetika luar negeri dan 36 kosmetika dalam negeri.  Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kosmetika dalam lampiran peringatan publik/public warning tersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.

Jika diihat dari  jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung  menurun dari 0,86%  menjadi 0,48% (2010-2013)  dan meningkat kembali menjadi 0,99% (bulan Desember di tahun 2014).

Temuan kosmetika yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya selama tahun 2014 didominasi oleh kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin), cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri). Tren peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya yang masuk dalam daftar public warning ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dan kerja sama antara Badan POM dengan negara-negara anggota ASEAN.

Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, telah dilakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran. Selama tahun 2014 telah dilakukan projustitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika,  sedangkan untuk kurun waktu  lima tahun terakhir sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Kepolisian, serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya.

Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.

Kepada masyarakat:
  1. Ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
  2. Diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.