Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berdiri pa
da tahun 2001 melalui Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan tersebut telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
da tahun 2001 melalui Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan tersebut telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Lingkup tugas dan fungsi Badan POM
tertuang di Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Selanjutnya Kepala Badan POM mengeluarkan Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.21.4231 Tahun 2004.
Sistem pengawasan obat dan makanan menerapkan sistem
pengawasan full spectrum yang
terdiri atas pengawasan sebelum dan sesudah produk obat dan makanan beredar di
pasaran. Pengawasan produk sebelum beredar bertujuan untuk menjamin produk obat
dan makanan aman, bermanfaat dan bermutu sebelum diedarkan. Selanjutnya setelah
produk obat dan makanan beredar, pengawasan dilakukan dengan sampling terhadap produk obat
dan makanan yang beredar dan uji laboratorium untuk memastikan apakah produk
masih aman, bermanfaat dan bermutu.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan sebagai unit yang
melakukan pengawasan produk makanan sebelum beredar ( Pre-Market
) bertugas melakukan penilaian terhadap berkas pendaftaran makanan yang
meliputi penilaian keamanan, mutu, label dan gizi pangan. Disamping kewajiban
tersebut, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan juga memiliki kewajiban
memberikan pelayanan publik yang baik kepada produsen, importir dan distributor
pangan.
Untuk mewujudkan hal tersebut Direktorat Penilaian
Keamanan Pangan telah menerapkan Quality
Management System (QMS) yang telah
dimulai sejak tahun 2005 dimana dibuktikan dengan diraihnya sertifikat ISO 9001
: 2000. Pada tahun 2008 dan
2011 dilanjutkan dengan re-sertifikasi
ISO 9001:2008.
Selanjutnya pada tahun 2012 penerapan QMS Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
telah berintegrasi dengan Sertifikasi ISO 9001:2008 Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan telah menyusun Rencana Strategis tahun 2015 – 1019. Tujuan strategis yang telah ditetapkan adalah meningkatnya perlindungan
masyarakat dari produk makanan yang berisiko terhadap kesehatan melalui
pengawasan makanan sebelum beredar. Sasaran strategis yang ditetapkan
adalah meningkatnya
jumlah produk makanan yang memiliki izin edar.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah menunjukkan
peningkatan capaian kinerja sehingga dapat memenuhi target yang telah
ditetapkan, dengan penerapan
sistem pendaftaran pangan olahan secara elektronik yang dimulai sejak tanggal 1
Maret 2012, semakin membaik dimana telah dilakukan berbagai perbaikan sehingga
memberikan kemudahan bagi pendaftar maupun petugas serta dengan penggunaan
sistem e-tracking untuk monitoring
status pendaftaran pangan olahan melalui pelayanan umum oleh pendaftar yang
selama ini dilakukan secara manual, telah berjalan dengan lebih baik.
Berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM tanggal
26 Februari 2001, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok :
“Menyiapkan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman,
standar, kriteria dan prosedur, serta pelaksanaan pengendalian, bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang Penilaian Keamanan Pangan”
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan membawahi 3 sub
direktorat yaitu :
1.
Sub
Direktorat Penilaian Makanan dan Bahan Tambahan Pangan
2.
Sub
Direktorat Penilaian Pangan Khusus
3.
Sub
Direktorat Penilaian Pangan Tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar