Jumat, 19 September 2014

DIMANA SAYA BEKERJA


Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berdiri pa
da tahun 2001 melalui Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan tersebut telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Lingkup tugas dan fungsi  Badan POM tertuang di Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Selanjutnya Kepala Badan POM mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.21.4231 Tahun 2004.
Sistem pengawasan obat dan makanan menerapkan sistem pengawasan full spectrum yang terdiri atas pengawasan sebelum dan sesudah produk obat dan makanan beredar di pasaran. Pengawasan produk sebelum beredar bertujuan untuk menjamin produk obat dan makanan aman, bermanfaat dan bermutu sebelum diedarkan. Selanjutnya setelah produk obat dan makanan beredar, pengawasan dilakukan dengan sampling terhadap produk obat dan makanan yang beredar dan uji laboratorium untuk memastikan apakah produk masih aman, bermanfaat dan bermutu.
 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan sebagai unit yang melakukan pengawasan produk makanan sebelum beredar ( Pre-Market ) bertugas melakukan penilaian terhadap berkas pendaftaran makanan yang meliputi penilaian keamanan, mutu, label dan gizi pangan. Disamping kewajiban tersebut, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik kepada produsen, importir dan distributor pangan.
 Untuk mewujudkan hal tersebut Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah menerapkan Quality Management System (QMS) yang telah dimulai sejak tahun 2005 dimana dibuktikan dengan diraihnya sertifikat ISO 9001 : 2000. Pada tahun 2008 dan 2011 dilanjutkan dengan re-sertifikasi ISO 9001:2008. Selanjutnya pada tahun 2012 penerapan QMS Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah berintegrasi dengan Sertifikasi ISO 9001:2008  Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah menyusun Rencana Strategis tahun 2015 – 1019. Tujuan strategis yang telah ditetapkan adalah meningkatnya perlindungan masyarakat dari produk makanan yang berisiko terhadap kesehatan melalui pengawasan makanan sebelum beredar. Sasaran strategis yang ditetapkan adalah meningkatnya jumlah produk makanan yang memiliki izin edar.

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah menunjukkan peningkatan capaian kinerja sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan, dengan penerapan sistem pendaftaran pangan olahan secara elektronik yang dimulai sejak tanggal 1 Maret 2012, semakin membaik dimana telah dilakukan berbagai perbaikan sehingga memberikan kemudahan bagi pendaftar maupun petugas serta dengan penggunaan sistem e-tracking untuk monitoring status pendaftaran pangan olahan melalui pelayanan umum oleh pendaftar yang selama ini dilakukan secara manual, telah berjalan dengan lebih baik.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM tanggal 26 Februari 2001, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok :
Menyiapkan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, serta pelaksanaan pengendalian, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Penilaian Keamanan Pangan

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan membawahi 3 sub direktorat yaitu :
1.    Sub Direktorat Penilaian Makanan dan Bahan Tambahan Pangan
2.    Sub Direktorat Penilaian Pangan Khusus
3.    Sub Direktorat Penilaian Pangan Tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar