Bendahara
Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan
pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran
belanja satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya. Hal ini sudah diatur
dalam PMK Nomor 73 /PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/Satuan
Kerja. Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer. Bendahara
Pengeluaran dalam pengelolaan Uang Persediaan dapat dibantu oleh seseorang atau
beberapa orang Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) yang ditunjuk
oleh Kepala Satker. Seperti yang telah saya ceritakan dalam blog saya sebelumnya,
salah satu tugas saya dikantor adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
BPP pada
masing-masing unit kerja bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dan
bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran tersebut. BPP bertanggung jawab
secara pribadi atas seluruh uang di atas pembayaran yang dilaksanakan. BPP dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang sesuai
kebutuhan.
Pelaksanaan tugas kebendaharaan BPP meliputi:
1.
Menerima dan menyimpan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang
Persediaan (TUP)
2.
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP
3.
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
4.
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk
dibayarkan
5.
Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas
kewajiban kepada negara
6.
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara
7.
Menatausahakan transaksi UP
8.
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP
9.
Mengentry kwitansi yang telah dibayarkan
dan bukti setor pemungutan / pemotongan pajak ke dalam aplikasi SILABI (Sistem
Laporan Bendahara Instansi).
10.
Melakukan transaksi UP / TUP dalam aplikasi
SILABI.
Tata Cara Pembukuan
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Sehubungan dengan fungsi BPP selaku perpanjangan tangan
dari Bendahara Pengeluaran, penyaluran dana kepada BPP (Baik yang bersumber
dari UP maupun SPM-LS Bendahara) pada dasarnya belum merupakan
belanja/pengeluaran kas bagi Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian, kas pada
BPP masih merupakan uang yang harus dipertanggung jawabkan oleh Bendahara
Pengeluaran.
BPP melakukan pembukuan atas transaksi yang dilakukannya
dan mempertanggungjawabkannya kepada Bendahara Pengeluaran dalam bentuk
LPJ-BPP. Selanjutnya dalam kaitannya dengan penyaluran dana kepada BPP, LPJ-BPP
menjadi dokumen sumber pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran.
Buku Pembantu pada BPP meliputi : Buku Pembantu BPP, Buku
Pembantu UP, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu LS Bendahara, Buku Pembantu
Pajak. Tata cara pembukuan BPP dilakukan sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor
PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Laporan pertanggungjawaban Bendahara, yang selanjutnya
disingkat LPJ, adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang
dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang
selanjutnya disingkat LPJ-BPP, adalah laporan yang dibuat oleh BPP atas uang
yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. LPJ-BPP
disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 5 (lima)
hari kerja bulan berikutnya.
LPJ Bendahara
tersebut disampaikan kepada KPPN dengan tembusan ke Biro Perencanaan dan
Keuangan (Up. Bagian Keuangan) paling lambat 10 (sepuluh ) hari kerja bulan
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar