Jumat, 10 Oktober 2014

Tugas dan Tata Cara Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu

Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya. Hal ini sudah diatur dalam PMK Nomor 73 /PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja. Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer. Bendahara Pengeluaran dalam pengelolaan Uang Persediaan dapat dibantu oleh seseorang atau beberapa orang Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang ditunjuk oleh Kepala Satker. Seperti yang telah saya ceritakan dalam blog saya sebelumnya, salah satu tugas saya dikantor adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
BPP pada masing-masing unit kerja bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dan bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran tersebut. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh uang di atas pembayaran yang dilaksanakan. BPP dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan tugas kebendaharaan BPP meliputi:
1.               Menerima dan menyimpan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
2.               Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP
3.               Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4.               Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
5.               Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara
6.               Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara
7.               Menatausahakan transaksi UP
8.               Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP
9.               Mengentry kwitansi yang telah dibayarkan dan bukti setor pemungutan / pemotongan pajak ke dalam aplikasi SILABI (Sistem Laporan Bendahara Instansi).
10.           Melakukan transaksi UP / TUP dalam aplikasi SILABI.


Tata Cara Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu

Sehubungan dengan fungsi BPP selaku perpanjangan tangan dari Bendahara Pengeluaran, penyaluran dana kepada BPP (Baik yang bersumber dari UP maupun SPM-LS Bendahara) pada dasarnya belum merupakan belanja/pengeluaran kas bagi Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian, kas pada BPP masih merupakan uang yang harus dipertanggung jawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

BPP melakukan pembukuan atas transaksi yang dilakukannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Bendahara Pengeluaran dalam bentuk LPJ-BPP. Selanjutnya dalam kaitannya dengan penyaluran dana kepada BPP, LPJ-BPP menjadi dokumen sumber pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran.

Buku Pembantu pada BPP meliputi : Buku Pembantu BPP, Buku Pembantu UP, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu LS Bendahara, Buku Pembantu Pajak. Tata cara pembukuan BPP dilakukan sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Laporan pertanggungjawaban Bendahara, yang selanjutnya disingkat LPJ, adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang selanjutnya disingkat LPJ-BPP, adalah laporan yang dibuat oleh BPP atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. LPJ-BPP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.


LPJ Bendahara tersebut disampaikan kepada KPPN dengan tembusan ke Biro Perencanaan dan Keuangan (Up. Bagian Keuangan) paling lambat 10 (sepuluh ) hari kerja bulan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar