Jumat, 24 Oktober 2014

Mekanisme Pencairan Dana DIPA secara UP / TUP

Pada dasarnya mekanisme pencairan dana DIPA baik melalui Langsung ataupun Uang Persediaan / Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) sama saja, yang membedakan adalah semua transaksi UP/TUP harus dicatat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Penerbitan SPP didasarkan atas bukti-bukti yang sah selanjutnya, sebagai berikut : 
1)            SPP- UP/GUP/GUP Nihil
a.          Kebutuhan UP dilengkapi dengan perhitungan besaran UP yang sudah disusun Bendahara Pengeluaran di sampaikan kepada PPK untuk diterbitkan SPP-UP dan selanjutnya paling lambat 2 (dua) hari kerja disampaikan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM-UP;
b.          Bendahara pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA, dengan dilampiri bukti pengeluaran berupa : kuitansi/bukti pembelian/nota/bukti penerimaan barang/jasa yang disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP;
c.          Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy harus dilampiri : rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana dan batas waktu pertanggungjawaban uang muka kerja (contoh SPBy tercantum dalam lampiran XII, PMK No. 190/PMK.05/2012);
d.         Untuk pengisian kembali UP (revolving), PPK menerbitkan SPP-GUP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
·         Daftar rincian permintaan pembayaran;
·         kuitansi/bukti pembelian/nota/bukti penerimaan barang/jasa yang disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP yang telah dikonfirmasi KPPN;
e.          SPP-GUP yang sudah lengkap dengan bukti-bukti pendukung harus disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada PPSPM;
f.           Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal :
·         Sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan;
·         Sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran;
·         UP tidak diperlukan lagi.
g.          Penerbitan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud huruf “f” merupakan pengesahan /pertanggungjawaban UP;


2)            SPP-TUP/TUP
a.          Masing-masing PPK membuat rincian kebutuhan penggunaan dana sesuai dengan format yang telah ditentukan yang selanjutnya  dikompilasi oleh Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada KPA dan dibuatkan surat permohonan permintaan  TUP kepada Kepala KPPN;
b.          Salah satu PPK dalam Satker menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dokumen pendukung yang meliputi :
·         Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA dan Bendahara Pengeluaran;
·         Surat Pernyataan dari KPA yang menjelaskan bahwa sisa UP tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda;
·         Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari KPPN.
c.          SPP-TUP yang sudah diterbitkan oleh salah satu PPK, paling lambat 2(dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dari KPPN disampaikan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM dan disampaikan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d.         TUP wajib dipertanggungjawabkan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap;
e.          Untuk mempertanggungjawabkan TUP, salah satu PPK harus menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPP-PTUP) yang dilengkapi data dukung, berupa kuitansi/bukti pembelian/nota/bukti penerimaan barang/jasa yang disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP yang telah dikonfirmasi KPPN;

f.            SPP-PTUP sebagaimana tersebut pada huruf “e” disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.

Jumat, 17 Oktober 2014

Mekanisme Pencairan Dana DIPA Secara Langsung

Tugas saya berikutnya dikantor adalah sebagai staf pengelola kegiatan. Tugas utama staf pengelola kegiatan adalah mencairkan dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Pencairan  Dana DIPA pada awal tahun anggaran dapat dilakukan jika telah melakukan  hal – hal sebagai berikut :
1.            Menyelesaikan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP)/TUP NIHIL tahun anggaran sebelumnya.
2.            Menyerahkan dan melakukan rekonsiliasi LPJ Bendahara Pengeluaran Kepada KPPN.
3.            Melakukan rekonsiliasi  Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan KPPN.

Apabila tahapan-tahapan diatas belum diselesaikan maka pencairan dana DIPA belum dapat dilakukan. Sedangkan mekanisme pencairan dana dalam DIPA dapat dilakukan melalui :
ü   pembayaran langsung (LS) Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya¸ untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium dan perjalanan dinas;
ü   Pembayaran Langsung ( LS ) pihak ketiga, untuk pembayaran kepada penyedia barang/jasa;
ü   Pembayaran melalui UP/TUP 

Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP )

PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP atas dasar tagihan yang diajukan dari penerima hak berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran terhadap pelaksanaan kegiatan dengan kelengkapan sebagaimana ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Penerbitan SPP didasarkan atas bukti-bukti yang sah, sebagai berikut : 
1)            SPP LS kepada penyedia barang/jasa, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi :
a.            Bukti Perjanjian/kontrak;
b.            Referensi bank yang menunjukan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
c.             Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d.           Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
e.            Berita Acara Pembayaran;
f.              Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
g.            Kuitansi yang telah ditandatangan oleh penyedia dan PPK;
h.            Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangan wajib pajak/ bendahara pengeluaran;
i.              Jaminan, yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa;
j.              Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.

2)            SPP LS untuk pembayaran gaji dilengkapi dengan :
a.            Daftar gaji, rekapitulasi daftar gaji, dan halaman luar daftar gaji, berikut ADK-nya yang ditandatangani oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
b.            Daftar perubahan data pegawai berikut ADK nya yang ditandatangani PPABP;
c.             Daftar penerimaan gaji bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan secara langsung pada rekening masing-masing pegawai;
d.           Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.            Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) pasal 21.

3)            SPP LS untuk pembayaran Uang Lembur, dilengkapi dengan :
a.            Daftar pembayaran perhitungan lembur  dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
b.            Surat perintah kerja lembur;
c.             Daftar hadir kerja selama 1 (satu) bulan;
d.           Daftar hadir lembur; dan
e.            SSP PPh pasal 21.

4)            SPP LS untuk pembayaran uang makan dilengkapi dengan :
a.            Daftar perhitungan uang makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK; dan
b.            SSP PPh pasal 21.

5)            SPP LS untuk pembayaran honorarium tetap / vakasi dilengkapi dengan :
a.            Daftar perhitungan honorarium/vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
b.            SK dari KPA, dan didalam SK tersebut sudah memuat pernyataan besaran honorarium dan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan SK dimaksud dibebankan pada DIPA;
c.             Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
d.           SSP PPh pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.

6)            SPP LS untuk pembayaran perjalanan dinas diatur sebagai berikut :
a.            Perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri dengan:
1.            Daftar nominatif perjalanan dinas yang ditandatangani PPK, memuat paling kurang nama, pangkat/golongan, tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas;
2.            Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan (seperti : tiket, Boarding pass, airport tax, bill hotel, SPD, Surat Tugas, Surat persetujuan pemerintah,  fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan)  sebagaimana diatur dalam PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas jabatan dalam negeri dan PMK No. 97/PMK.05/2010 tentang perjalanan dinas jabatan luar negeri.

b.            Perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, cukup dilampiri dengan daftar nominatif perjalanan dinas yang ditandatangani PPK, memuat paling kurang nama, pangkat/golongan, tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas;

Jumat, 10 Oktober 2014

Tugas dan Tata Cara Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu

Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya. Hal ini sudah diatur dalam PMK Nomor 73 /PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja. Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer. Bendahara Pengeluaran dalam pengelolaan Uang Persediaan dapat dibantu oleh seseorang atau beberapa orang Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang ditunjuk oleh Kepala Satker. Seperti yang telah saya ceritakan dalam blog saya sebelumnya, salah satu tugas saya dikantor adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
BPP pada masing-masing unit kerja bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dan bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran tersebut. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh uang di atas pembayaran yang dilaksanakan. BPP dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan tugas kebendaharaan BPP meliputi:
1.               Menerima dan menyimpan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
2.               Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP
3.               Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4.               Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
5.               Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara
6.               Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara
7.               Menatausahakan transaksi UP
8.               Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP
9.               Mengentry kwitansi yang telah dibayarkan dan bukti setor pemungutan / pemotongan pajak ke dalam aplikasi SILABI (Sistem Laporan Bendahara Instansi).
10.           Melakukan transaksi UP / TUP dalam aplikasi SILABI.


Tata Cara Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu

Sehubungan dengan fungsi BPP selaku perpanjangan tangan dari Bendahara Pengeluaran, penyaluran dana kepada BPP (Baik yang bersumber dari UP maupun SPM-LS Bendahara) pada dasarnya belum merupakan belanja/pengeluaran kas bagi Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian, kas pada BPP masih merupakan uang yang harus dipertanggung jawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

BPP melakukan pembukuan atas transaksi yang dilakukannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Bendahara Pengeluaran dalam bentuk LPJ-BPP. Selanjutnya dalam kaitannya dengan penyaluran dana kepada BPP, LPJ-BPP menjadi dokumen sumber pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran.

Buku Pembantu pada BPP meliputi : Buku Pembantu BPP, Buku Pembantu UP, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu LS Bendahara, Buku Pembantu Pajak. Tata cara pembukuan BPP dilakukan sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Laporan pertanggungjawaban Bendahara, yang selanjutnya disingkat LPJ, adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang selanjutnya disingkat LPJ-BPP, adalah laporan yang dibuat oleh BPP atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. LPJ-BPP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.


LPJ Bendahara tersebut disampaikan kepada KPPN dengan tembusan ke Biro Perencanaan dan Keuangan (Up. Bagian Keuangan) paling lambat 10 (sepuluh ) hari kerja bulan berikutnya.

Jumat, 03 Oktober 2014

Penyusunan RKAKL TA 2015

Pada akhir September 2014, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan tentang Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, maka dari itu minggu pertama oktober ini akan memasuki tahap akhir penyusunan RKAKL tahun anggaran 2015 dengan akan diterimanya Pagu Alokasi Anggaran. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL TA 2015 sebagai acuan bagi Kementerian / Lembaga dalam menyusun RKAKL TA 2015.

Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKAKL TA 2015 ini adalah :
1. Penggunaan Aplikasi RKAKL TA 2015
2. Penyusunan TOR (TERM OF REFERENCE)
3. Penyusunan RAB (Rincian Anggaran Biaya)
4. Data dukung lainnya.
Mengingat dalam Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL, data dukung harus disusun secara lengkap dan komprehensif serta telah sesuai dengan hasil penelaahan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Untuk itu, Pada minggu pertama Oktober, saya ditugaskan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan RKAKL Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 selama satu minggu. Acara ini dibuat sebagai pemantapan lebih lanjut dalam penyusunan RKAKL agar memenuhi kaidah-kaidah dalam Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL, yaitu seperti konsistensi penulisan target output sesuai dengan yang tercantum pada dokumen kesepakatan tiga pihak antara Badan POM – Bappenas – Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun RKP 2015 dan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga, Strategi atau tahapan didalam penyusunan RKAKL yang diperlukan dalam rangka pencapaian output, pemantapan penulisan BAS (Bagan Akun Standard) dalam RKAKL agar tepat sesuai pedoman, pemantapan koordinasi antara unit Pusat dan Balai Besar / Balai POM dalam perencanaan penganggaran 2015, serta pemantapan lainnya.

Adapun tujuan dari pertemuan ini adalah :

  1. Peserta dapat memahami penyusunan data dukung serta menindaklanjuti proses penelahaan RKAKL yang lalu.
  2. Peserta dapat menyusun RKAKL secara lebih baik sesuai peraturan yang berlaku, seperti
  3. penggunaan BAS, penulisan komponen, penyusunan strategi dalam pencapaian output (sebagai implementasi penganggaran berbasi kinerja), serta pemantapan perencanaan dan penganggaran lainnya.
  4. Review RKAKL TA 2015 oleh APIP.
Output dari kegiatan ini, khususnya Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah menyusun rencana kegiatan tahun 2015, total ada 37 Kegiatan yaitu sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Kajian dan evaluasi berkas penilaian pangan olahan
2. Intensifikasi Penilaian Berkas Pendaftaran Pangan Olahan
3. Forum Koordinasi Dalam Rangka Penilaian Pangan Olahan
4. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Registration Pendaftaran Pangan Olahan 
5. Coaching Clinic Pendaftaran Pangan Olahan
6. Pencerahan Rutin Tim Penilai Keamanan Pangan
7. Penyusunan Juknis Penilaian Pangan Olahan High Risk
8. Revisi Peraturan Pendaftaran Pangan Olahan Berbasis Resiko
9. Reevaluasi Hasil Penilaian Pendaftaran Pangan Olahan
10. Penyusunan Pedoman Penilaian Persyaratan Mutu Sediaan Bahan Tambahan Pangan 
11. Forum Koordinasi Nasional Pembinaan Industri Pangan Olahan UMKM dengan Balai/Balai
        Besar POM
12. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008 
13. Bimbingan Teknis Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Direktorat Penilaian
        Keamanan Pangan
14. Survey Kepuasan Pelanggan
15. Penerapan Sistem Pengendalian Internal Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
16. Monitoring dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Direktorat Penilaian Keamanan
        Pangan
17. Updating dan Input Data Pendaftaran Pangan Olahan
18. Penyempurnaan Master Data Pendaftaran e-Registration
19. Penyempurnaan Sistem E-Registration
20. Pembuatan Sistem Migrasi Database untuk Pengawasan Pangan Olahan
21. Penyempurnaan Subsite Direktorat Penilaian Keamanan Pangan 
22. Penyediaan Layanan Internet
23. Pembuatan Sistem Pendaftaran Elektronik untuk Sediaan BTP 
24. Pengadaan Jasa Arsip Data Elektronik
25. Pelatihan Tim Penilai Keamanan Pangan 
26. Pelatihan Soft Competency
27. Pertemuan/ Sidang/ Seminar/ Workshop/ Pelatihan Internasional tentang pangan dalam rangka
        penilaian produk pangan
28. Pertemuan Rakorstaf Kedeputian III pada Dit. Penilaian Keamanan Pangan
29. Pelaksanaan Operasional Direktorat Penilaian Keamanan Pangan 
30. Penunjang Kegiatan (Sewa Mesin Fotocopy) 
31. Pemeliharaan Software dan Jaringan
32. Penataan Arsip Berkas Pendaftaran Pangan Olahan
33. Pengadaan Media Custumer Satisfaction
34. Pengadaan Perlengkapan Petugas Pelayanan Publik
35. Pengadaan Alat Pengolah Data pada Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
36. Pengadaan Perlengkapan Perkantoran
37. Pengadaan Meubelair pada Direktorat Penilaian Keamanan Pangan