Pada dasarnya
mekanisme pencairan dana DIPA baik melalui Langsung ataupun Uang Persediaan / Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) sama saja,
yang membedakan adalah semua transaksi UP/TUP harus dicatat oleh Bendahara
Pengeluaran Pembantu.
Penerbitan SPP didasarkan atas bukti-bukti
yang sah selanjutnya, sebagai berikut :
1)
SPP- UP/GUP/GUP Nihil
a. Kebutuhan UP dilengkapi dengan perhitungan
besaran UP yang sudah disusun Bendahara Pengeluaran di sampaikan kepada PPK
untuk diterbitkan SPP-UP dan selanjutnya paling lambat 2 (dua) hari kerja
disampaikan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM-UP;
b. Bendahara pengeluaran/BPP melakukan pembayaran
atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disetujui dan
ditandatangani oleh PPK atas nama KPA, dengan dilampiri bukti pengeluaran
berupa : kuitansi/bukti pembelian/nota/bukti penerimaan barang/jasa yang
disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP;
c. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara
Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy harus dilampiri : rencana
pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana dan batas waktu
pertanggungjawaban uang muka kerja (contoh SPBy tercantum dalam lampiran XII,
PMK No. 190/PMK.05/2012);
d. Untuk pengisian kembali UP (revolving), PPK menerbitkan SPP-GUP yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung sebagai berikut :
·
Daftar rincian permintaan pembayaran;
·
kuitansi/bukti pembelian/nota/bukti penerimaan
barang/jasa yang disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP yang telah
dikonfirmasi KPPN;
e. SPP-GUP yang sudah lengkap dengan bukti-bukti
pendukung harus disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada PPSPM;
f. Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal :
·
Sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan
UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan;
·
Sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada
akhir tahun anggaran;
·
UP tidak diperlukan lagi.
g. Penerbitan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud
huruf “f” merupakan pengesahan /pertanggungjawaban UP;
2)
SPP-TUP/TUP
a. Masing-masing PPK membuat rincian kebutuhan penggunaan dana sesuai dengan
format yang telah ditentukan yang selanjutnya
dikompilasi oleh Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada KPA dan
dibuatkan surat permohonan permintaan
TUP kepada Kepala KPPN;
b. Salah satu PPK dalam Satker menerbitkan SPP-TUP
dan dilengkapi dokumen pendukung yang meliputi :
·
Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA dan Bendahara
Pengeluaran;
·
Surat Pernyataan dari KPA yang menjelaskan bahwa sisa UP tidak mencukupi
untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda;
·
Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari KPPN.
c. SPP-TUP yang sudah diterbitkan oleh salah satu PPK, paling lambat 2(dua)
hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dari KPPN disampaikan kepada
PPSPM untuk diterbitkan SPM dan disampaikan ke KPPN untuk diterbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d. TUP wajib dipertanggungjawabkan
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap;
e. Untuk mempertanggungjawabkan TUP, salah satu PPK harus menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPP-PTUP) yang
dilengkapi data dukung, berupa kuitansi/bukti
pembelian/nota/bukti penerimaan barang/jasa yang disahkan PPK beserta faktur
pajak dan SSP yang telah dikonfirmasi KPPN;
f. SPP-PTUP sebagaimana tersebut pada huruf “e” disampaikan kepada PPSPM
paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.